BREAKING NEWS
Pemerintahan

Soroti Ucapan Najib Hamas KaitkanSoroti Aset dengan Anak Durhaka, Pengamat: Undang-undang Sudah Jelas, Harus Diserahkan

Pengamat Politik Dan Kebijakan Publik Universitas Islam Syekh Yusuf (UNIS) Tangerang, Adib Miftahul.


SERANG – Pengamat politik dan kebijakan publik Universitas Islam Syekh Yusuf (UNIS) Tangerang Adib Miftahul, menilai polemik pelimpahan aset antara Pemerintah Kota Serang dan Pemerintah Kabupaten Serang seharusnya tidak menjadi persoalan yang rumit.


Menurut Adib, aturan mengenai pelimpahan aset daerah hasil pemekaran sudah tersedia dan memiliki landasan hukum yang jelas. 


Karena itu, menurut pria yang juga 

Direktur Eksekutif Kajian Politik Nasional (KPN) ini penyelesaiannya seharusnya cukup mengacu pada ketentuan perundang-undangan yang berlaku.


"Kenapa saya katakan paling mudah, ada regulasinya, ada aturannya. Apa yang susah?" kata Adib saat dimintai tanggapan terkait sengketa aset Kota dan Kabupaten Serang, Selasa 2 Juni 2026. 


Ia menilai persoalan tersebut berpotensi menjadi rumit apabila terdapat kepentingan lain di luar ketentuan hukum yang berlaku.


"Kalau susah itu memang ada kekuatan-kekuatan politik di belakang yang membuat itu susah," ujarnya.


Adib membandingkan kasus Serang dengan proses pemekaran daerah lain yang menurutnya dapat diselesaikan tanpa polemik berkepanjangan. 


Ia mencontohkan hubungan antara Kota Tangerang dan Kabupaten Tangerang yang mampu menyelesaikan proses pemisahan aset sesuai aturan.


"Yang sering membuat susah adalah political will, tangan-tangan yang tidak terlihat itu," katanya.


Pernyataan Wakil Bupati Serang Najib Hamas yang mengaitkan polemik aset dengan istilah anak durhaka juga mendapat sorotan dari Adib. 


Menurutnya, persoalan aset merupakan ranah hukum dan administrasi pemerintahan sehingga tidak perlu dikaitkan dengan istilah tersebut.


"Saya pikir tidak etis ya. Nggak ada urusannya. Apa urusannya undang-undang pakai durhaka dan tidak? Aturannya jelas, pakai itu saja," tegasnya.


Adib menilai penyelesaian sengketa aset harus berpegang pada aturan hukum, mengingat aset yang dipersoalkan merupakan aset negara yang pengelolaannya telah diatur melalui regulasi.


"Namanya aset negara. Masa aset negara punya Pemkab Serang tadinya karena sudah pecah harus menjadi aset Kota Serang, ini kan negara, ada aturannya, undang-undangnya jelas," katanya.


Ia mengingatkan bahwa penyelesaian yang tidak sesuai ketentuan hukum justru berpotensi menimbulkan persoalan baru di kemudian hari.


"Kalau nggak sesuai undang-undang malah bisa jadi temuan, malah menjadi sangkutan hukum," ujarnya.


Terkait Undang-Undang Nomor 117 Tahun 2024 yang menetapkan Ibu Kota Kabupaten Serang berada di Kecamatan Ciruas, Adib menilai ketentuan tersebut semakin memperjelas arah kebijakan pemerintah.


"Ya sudah clear. Undang-undang dibentuk itu kan ada naskah akademiknya dulu, baru ditetapkan jadi undang-undang," katanya.


Menurut Adib, polemik yang terus berulang justru menimbulkan pertanyaan mengenai pihak-pihak yang masih menghambat penyelesaian persoalan tersebut.


"Justru yang menjadi pengkhianat itu orang-orang yang menghalang-halangi ini semua menurut saya," ucapnya.


Ia menduga terdapat kepentingan tertentu yang merasa terusik dengan penyelesaian aset sehingga prosesnya berjalan lambat.


"Kadang-kadang tangan-tangan tak terlihat ini yang terusik dengan kepentingan-kepentingan di belakang. Itu saja," katanya.


Adib berharap seluruh pihak kembali berpegang pada aturan hukum yang berlaku. 


Menurutnya, negara telah memiliki mekanisme dan tahapan yang jelas untuk menyelesaikan persoalan aset antara daerah induk dan daerah hasil pemekaran.


"Kalau mereka masih mau menjadi orang yang dianggap waras, harus sesuai dengan undang-undang. Apalagi mereka berkuasa melalui undang-undang," ujarnya.


Ia menegaskan bahwa polemik aset tidak akan menjadi persoalan rumit apabila seluruh pihak konsisten menjalankan aturan yang telah ditetapkan.


"Karena semuanya ada tahapan, ada aturan yang jelas, clear," pungkasnya.(***)

« PREV
NEXT »

No comments